Medan, SeputarSumut — Masyarakat diminta untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di sepanjang jalur rel kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I SU). Kebijakan tegas tersebut diterapkan secara khusus guna memproteksi keselamatan jiwa warga sekaligus meminimalkan risiko fatalitas kecelakaan di sekitar kawasan perkeretaapian.
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa area sekitar jalur kereta api berstatus sebagai zona terlarang bagi masyarakat umum. Menurut Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, kebiasaan sebagian warga yang hingga kini masih memakai wilayah sekitar rel untuk tempat berkumpul, bersantai, maupun area bermain anak-anak adalah bentuk tindakan nekat yang mengabaikan faktor keselamatan diri.
Info Medan: KAI Divre I Sumut Imbau Warga Jauhi Jalur Rel demi Cegah Fatalitas Kecelakaan Kereta Api
“Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa,” ujar Anwar di Medan, Rabu 24 Juni 2026.
Penyampaian larangan keras ini menjadi langkah responsif atas masih tingginya kuantitas peristiwa kecelakaan di area jalur kereta api yang menyeret kalangan warga. Mengacu pada himpunan data yang ada, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tercatat sekurang-kurangnya telah pecah 114 kasus insiden orang menabrakkan diri di jalur perlintasan kereta api. Dari total akumulasi peristiwa itu, porsi sebanyak 64 persen atau setara 73 kejadian mengakibatkan korbannya meninggal dunia, sementara 27 persen atau 31 orang menderita luka berat, dan porsi yang tersisa mengalami luka ringan serta status korban tidak ditemukan.
”Khusus untuk di tahun 2026 saja, hingga menjelang berakhirnya semester 1, total telah terjadi 21 insiden dimana 19 diantaranya korban meninggal, satu luka berat dan satu lainnya tidak ditemukan,” tambah Anwar.
Pihak KAI memberikan peringatan bahwa tindakan melanggar ketentuan ini telah masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum pidana. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap individu dilarang keras untuk berada di area ruang manfaat jalur kereta, meletakkan barang di atas rel, ataupun memanfaatkannya demi keperluan lain. Bagi siapa saja yang nekat melanggar regulasi tersebut bakal dihadapkan pada ancaman sanksi pidana berupa denda materiil hingga kurungan jeruji penjara.
Bertepatan dengan momentum masa libur sekolah yang tengah bergulir saat ini, manajemen KAI memberikan imbauan khusus kepada warga, terkhusus kalangan orang tua, agar menunjukkan rasa kasih sayang kepada anak-anak dengan cara melarang mereka bermain di sekitar jalur rel. Di samping itu, publik juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelancaran perjalanan kereta api dengan menghentikan aksi vandalisme, seperti tindakan melempar batu ke arah kereta yang sedang melintas, karena perilaku tersebut berisiko mencederai para penumpang maupun petugas di dalam gerbong.
“KAI Divre I Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri dengan menjauhi dan tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel,” pungkas Anwar.(Siong)


