Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Saudi Tangkap Selebgram RI Gegara Jual Paket Haji Bervisa Ziarah

Oleh Redaksi 15
Jumat, 7 Juni 2024
Foto: Kakbah

Ilustrasi. Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah. (REUTERS/AMR ABDALLAH DALSH)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi mengungkap seorang selebgram yang menjajakan paket haji dengan visa ziarah. Padahal, haji tanpa visa resmi telah dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut penuturan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, selebgram tesebut sudah ditahan. Meski demikian, pihaknya belum mendapat detail terkait siapa selebgram tersebut.

Dunia Internasional: Saudi Tangkap Selebgram RI Gegara Jual Paket Haji Bervisa Ziarah

Iklan Indako SeputarSumut

Yusron mengatakan, Konjen RI tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku. Sampai saat ini, jemaah atau korban dari visa haji ilegal itu masih ditelusuri posisinya.

“Tindakan kami lebih kepada korbannya. nanti setelah ibadha haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu,” tegas Yusron kepada tim Media Center Haji, Kamis (6/6/2024).

Kini, pemerintah Arab Saudi tengah merazia akun-akun sosial media yang menjajakan visa haji tanpa antre. Mereka yang tertangkap akan ditindak tegas oleh keamanan Saudi.

Berita Terkait

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

Jalur Trem Jerman Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem Menembus 41 Derajat Celsius

Sebelumnya, aparat keamanan Saudi juga sempat menangkap 37 jemaah haji Indonesia yang nekat haji dengan visa ziarah. Penangkapan ini juga melibatkan pengemudi beserta kenek bus dari Yaman.

Meski demikian, 34 WNI yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan. Hanya 3 orang yang diproses hukum dan mereka merupakan koordinator berinisial SJ, SY, dan MA.

Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief juga telah mengingatkan agar jemaah Indonesia tidak nekat berhaji tanpa visa resmi. Jika sudah begitu, jemaah tersebut akan berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag RI) telah berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji. Mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka yang memperlihatkan orang-orang Indonesia berjualan paket haji tanpa visa resmi.

Sebagaimana diketahui, jemaah tanpa visa resmi haji akan disanksi dengan denda 10.000 Riyal atau sekitar Rp42, 8 juta (kurs 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam waktu 10 tahun.

“Mereka yang tidak punya visa atau izin haji kemudian nekat berhaji nanti kalau tertangkap itu akan didenda 10.000 riyal sama dengan Rp40 juta. Bagi yang mengkoordinir akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp200 juta,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam saat dihubungi detikHikmah beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Nasrullah, jemaah yang nekat melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat. (detikcom/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com