seputar-Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya harus menjalani sidang pemeriksaan kode etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta pada hari ini, Rabu (28/2). Sidang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebocoran data.
Hal tersebut membuat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya digelar pada hari ini juga diskors alias ditunda.
Sorot Politik: Semua Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Ditunda
“DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII telah diadukan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel dan profesional karena ada dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia mengaku DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengonfirmasi akan hadir dalam sidang tersebut kepada majelis sidang. Namun, dia meminta izin untuk membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Hasyim saat membuka rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Jakarta Pusat.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini rabu tanggal 28 Februari 2024, kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi,” ujar Hasyim.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis pimpinan DKPP, bahwa kami akan membuka dulu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional,” imbuhnya.
Alasan
Sekretaris DKPP David Yama menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan keenam anggotanya yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dilaporkan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.
Rico saat ini menjabat sebagai Ketua Pemantau Pemilu di Jawa Timur, yaitu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat.
“Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan para teradu telah tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024,” kata David.
Sidang ini dimulai sekitar pukul 09.10 WIB. Namun, Hasyim dan rekan-rekannya belum hadir dalam sidang tersebut. Sebab, Hasyim harus membuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kantor KPU.
Ketua DKPP sekaligus ketua sidang Heddy Lugito membuka sidang dan mempersiapkan pihak pengadu dan terkait untuk memperkenalkan diri.
“Hari ini bersamaan dengan KPU menyelenggarakan rekapitulasi suara, oleh sebab itu para teradu meminta izin untuk datang terlambat di persidangan ini,” kata Heddy. Setelah itu, sidang diskorsing untuk sementara hingga pihak teradu hadir.
Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut Rico sebagai pengadu mengungkapkan lebih lanjut alasannya menggugat semua komisioner KPU.
Rico mengaku membaca sejumlah pemberitaan terkait kasus dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU.
Ia mengutip pemberitaan CNNIndonesia.com yang memberitakan akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT, https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Data yang dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Ia menyediakan 500 ribu data sebagai sampel.
Sampel ini juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
Oleh sebab itu, dia berkesimpulan KPU telah melanggar akuntabel dan profesional.
“Teradu diduga kuat prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu,” ujarnya. (cnnindonesia/ss)

