Kamis, Juli 9, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Simak! Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Oleh Redaksi 15
Jumat, 3 Januari 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, kenaikan ini hanya berlaku pada barang-barang yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berita Ekonomi: Simak! Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk barang lain di luar kendaraan bermotor,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/1/25), dilansir dari Kompas.

Adapun daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah:

Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

  • Kendaraan angkutan orang hingga 15 penumpang.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda.
  • Mobil golf, kendaraan khusus pantai, salju, atau gunung.
  • Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
  • Trailer atau caravan untuk perumahan/kemping.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.

Barang selain kendaraan bermotor

  • Hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
  • Helikopter dan pesawat udara lainnya.
  • Senjata api seperti revolver, pistol, atau artileri.
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kapal feri dari semua jenis.

Menurut Suryo, barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, seperti beras, jagung, daging, telur, dan susu.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/24), Prabowo menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemerataan ekonomi.

“Kenaikan ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” kata Prabowo.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tarif PPN 11 persen untuk barang dan jasa selain kategori mewah tidak mengalami perubahan. “Barang seperti sampo, sabun, dan layanan streaming seperti Netflix tetap dikenakan tarif PPN 11 persen,” tegasnya. (kompas)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Sediakan Beasiswa Kuliah Hingga 100 Persen di Kampus Medan
  • Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com