seputar-Jakarta | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih menunggu analisis tim jaksa menindaklanjuti ‘Blok Medan’ yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Ya, nanti kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum (JPU) ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/8/2024).
Kabar Daerah: Soal Blok Medan di Kasus Kasuba, KPK Tunggu Analisis JPU
Tessa mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi mengenai pemanggilan Bobby maupun istrinya Kahiyang Ayu yang notabene merupakan putri dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Nanti kalau seandainya ada update nanti kita akan sampaikan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah ‘Blok Medan’ dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Suryanto menyampaikan istilah itu sering dipakai oleh Abdul Gani dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Jaksa sempat bertanya maksud ‘Blok Medan’.
Lalu Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Adapun Abdul Gani menyebut ‘Blok Medan’ merujuk ke Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Istana menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Waduh saya enggak tahu. Enggaklah, enggak ada (tanggapan). Itu kan proses hukum,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Terpisah, Bobby juga enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia menilai hal tersebut bagian dari persidangan.
Menurut Bobby, biar proses persidangan yang menjawab. Dia menghormati apa pun yang diputuskan dalam proses itu.
“Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) enggak etis,” ucap Bobby Nasution di Medan, Sabtu (3/8), dilansir detik. (cnnindonesia)


