Medan, SeputarSumut — Transformasi ekonomi digital secara signifikan telah menggeser pilar kekuatan pasar yang semula berbasis pada aset fisik menjadi bertumpu pada kepemilikan data, algoritma, serta penguasaan platform digital. Pergeseran fundamental ini memicu timbulnya berbagai tantangan baru dalam penegakan hukum persaingan usaha, sehingga penguatan kerangka regulasi mutlak diperlukan agar tetap sejalan dengan dinamika pasar modern saat ini.
Pandangan tersebut dipaparkan oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema ‘Penguatan Persaingan Usaha yang Sehat Melalui Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999’. Agenda akademik ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Berita Ekonomi: Tantangan Ekonomi Digital Menuntut Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Penguatan Hukum Persaingan Usaha
Saat menyampaikan materi yang tajuk “Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital”, Rhido menerangkan bahwa proses transformasi digital melahirkan rupa-rupa kekuatan pasar baru yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi oleh kerangka hukum persaingan usaha yang berlaku sekarang.
Ia menilai, tingkat penguasaan data yang masif, dominasi pada platform digital, pemanfaatan algoritma, hingga munculnya indikasi praktik anti persaingan yang kian rumit mengharuskan adanya pendekatan regulasi serta metode penegakan hukum yang jauh lebih adaptif.
“Penguatan hukum persaingan usaha melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu diarahkan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” ujar Rhido.
Kemunculan amandemen regulasi tersebut, menurut Rhido, dapat dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk memperkokoh aturan main seputar pasar digital, pengelolaan data, penggunaan algoritma, sekaligus memperluas kewenangan penegakan hukum demi mengimbangi perubahan model bisnis yang dinamis.
Acara seminar yang digelar demi memeriahkan Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH serta pembukaan Lawferia 2026 ini juga mengundang sederet praktisi hukum dan akademisi persaingan usaha terkemuka. Di antaranya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Ketua Indonesian Competition Law Association Asep Ridwan.
Lewat pelaksanaan forum akademik ini, seluruh peserta yang hadir saling bertukar pikiran mengenai beragam peluang serta hambatan dalam pengembangan hukum persaingan usaha di tanah air, dengan tujuan utama mendorong perwujudan iklim usaha yang sehat, kompetitif, sekaligus responsif terhadap era ekonomi digital.(Siong)

