Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Tim Hukum Kaesang: Ongkos Jet Pribadi Rp90 Juta per Orang!

Oleh Redaksi 15
Kamis, 19 September 2024
Foto: Anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istri.

Anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istri.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Tim hukum anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi soal nominal ongkos jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) per orang yang dilaporkan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan Kaesang beserta istri, Erina Gudono, dan dua lainnya naik jet pribadi ke AS merupakan ‘nebeng’ teman, dan nilai ongkosnya kisaran Rp90 juta per orang (pax).

Lintas Nasional: Tim Hukum Kaesang: Ongkos Jet Pribadi Rp90 Juta per Orang!

Iklan Indako SeputarSumut

Kuasa hukum Kaesang, Nasrullah menjelaskan nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.

“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Berapa Harga Tiket Pesawat Komersial dari Indonesia ke AS?
Nasrullah mengaku awalnya mereka tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan jet pribadi ke AS yang dilakukan kliennya itu.

Berita Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Namun, kata dia, petugas KPK kala itu menjelaskan bahwa hal itu hanya self-assessment, sehingga menggunakan nilai yang ditaksir pelapor dugaan gratifikasi.

Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan nominal itu masih belum pasti alias hanya angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir.

“KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi,” kata dia.

Dalam keterangan tersebut, Nasrullah menegaskan pihaknya tetap bersikukuh jet pribadi yang dipakai Kaesang ke AS bersama istri dan dua orang dekatnya itu bukan gratifikasi. Hal itu ditekankan pihaknya, karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukanlah penyelenggara negara.

“Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara,” kata Nasrullah.

“Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” tambahnya.

Adapun perihal pengisian formulir gratifikasi, Nasrullah mengaku mereka diarahkan KPK. Nasrullah menilai formulir tersebut seharusnya hanya diperuntukkan untuk penyelenggara negara, namun tetap diisi pihak kliennya.

Arahan itu diberikan KPK saat Kaesang mendatangi gedung lama KPK, Selasa (17/9) lalu untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan meminta arahan terkait apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.

“Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tersebut adalah ‘harga/nilai/taksiran’,” jelas Nasrullah.

Lebih lanjut, Nasrullah menyebut sebagaimana arahan Kaesang, kuasa hukum akan mengikuti keputusan dan arahan KPK terkait kelanjutan apabila perjalanan ke negeri Paman Sam tersebut merupakan gratifikasi.

Ia juga memastikan pihak Kaesang akan bertanggung jawab dengan segala konsekuensi, termasuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.

“Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” ujar Nasrullah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengungkap inisial ‘Y’ sebagai teman yang ditebengi Kaesang saat pergi ke AS.

Pahala menambahkan jumlah penumpang dalam pesawat jet itu berjumlah empat orang, tanpa ada teman yang disebut memberi ‘tebengan’ ke Kaesang. Dia mengatakan Kaesang pergi bersama Istrinya, Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf.

Saat ditanya perihal teman Kaesang berinisial Y yang tidak ikut dalam satu pesawat jet, Pahala menyebut hal itu akan dikonfirmasi lebih lanjut, salah satunya kepada Y sendiri.

Pahala juga menyebut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang mencapai Rp360 juta apabila dikonversi dari fasilitas yang diterima ke bentuk uang rupiah. Hal itu didapatkan dari pengakuan Kaesang yang menyebut harga tiket perorangan senilai Rp90 juta. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com