seputar-Sergai | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan.
Kabar Daerah: Tim Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perkara UU ITE
Sebelumnya, lanjut Yos, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim. Namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sehingga dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejati Sumut.
Dariah Perdana pada tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa izin dari orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 tentang ITE, hingga perkara tersebut memeroleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
“Terpidana melakukan perlawanan saat diamankan. Tim intelijen Kejati Sumut sempat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak kepala lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” tandasnya.
Saat melakukan upaya paksa mengamankan terpidana, kata Yos, Tim Intelijen Kejati Sumut sempat dihalangi oleh pihak keluarga.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematangsiantar dan menjalani hukuman,” tutup mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu. (red)


