Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala Balai KA di Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

Oleh Redaksi 15
Kamis, 8 Agustus 2024
Foto: Sidang kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa.

Sidang kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik. Sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Kabar Daerah: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala Balai KA di Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

Iklan Indako SeputarSumut

Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum Nur Setiawan tentang surat dakwaan jaksa tak cermat telah masuk pokok perkara. Hakim menyatakan, untuk membuktikan dalil itu, perlu pemeriksaan pokok perkara.

“Menimbang bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan-perbuatan yang disebut dalam surat dakwaan tersebut terbukti merupakan tindak pidana korupsi atau bukan, maka hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

“Menimbang oleh karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP maka nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dan dengan mengingat Pasal 156 ayat 2 KUHAP maka, majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata hakim.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya terhadap Freddy pada sidang selanjutnya.

Sidang dakwaan Nur Setiawan Sidik dan Freddy Gondowardojo digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna dan Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan kuasa pengguna anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, pada Rabu (17/7). Namun Arista dan Amana tak mengajukan eksepsi.

Dalam kasus ini, Nur Setiawan Sidik didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7). (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com