Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Tok! Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Oleh Redaksi 15
Rabu, 18 September 2024
Foto: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan Panca pantas mendapat hukuman tersebut.

“Vonis mati sepadan dengan catatan tidak ada remisi. Jangan sampai ada remisi, karena sangat jelas pelaku melanggar hak asasi manusia, apalagi korban adalah anak kandung,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Selasa (17/8/2024).

Lintas Nasional: Tok! Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Iklan Indako SeputarSumut

Berikut adalah perilaku kejam yang dilakukan Panca saat membunuh empat anaknya di rumah kontrakan.

Sadisnya pembunuhan oleh Panca terungkap saat rekonstruksi kejadian pada 29 Desember 2023. Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah kontrakan Panca di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terungkap Panca awalnya membunuh putra bungsunya yang masih berusia 1 tahun.

Panca membunuh anaknya itu dengan cara membekapnya di bagian mulut dan hidung selama sekitar 15 menit. Saat Panca membunuh anak bungsunya, 3 anak lainnya sedang menonton televisi. Ketiganya dibunuh satu persatu di dalam kamar lalu dijejerkan berdampingan satu sama lainnya.

Berita Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

“Setelah anak bungsu, kemudian ke anak ketiga, anak kedua, dan anak pertama. Sama semua prosesnya begitu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Keempat anaknya itu seluruhnya tewas dibekap. Panca juga berucap sama kepada ketiga jasad anaknya yang lain.

“Sama juga. Habis anak-anaknya itu dibunuh, dia bilang Nanti ayah nyusul, ayah yang akan tanggung jawab. Sama semua begitu,” papar Yossi.

Setelah membunuh keempat jasad anaknya, Panca tidur di samping jenazah anak sulungnya yang berusia 6 tahun. Panca juga sempat merekam keempat jenazah anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap motif pembunuhan. Panca membunuh anaknya karena rasa cemburu kepada istrinya.

“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini terhadap saudara D,” ucapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Panca Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Dia divonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.

“Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9). (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com