Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Ulama Aceh Tolak Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar dan Larangan Wanita Khitan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 6 Agustus 2024
Foto: Ilustrasi. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 salah satu poinnya mengatur soal alat kontrasepsi untuk pelajar. (iStock/chanakon laorob)

Ilustrasi. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 salah satu poinnya mengatur soal alat kontrasepsi untuk pelajar. (iStock/chanakon laorob)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang salah satu poinnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Penolakan MPU Aceh itu setelah menelaah aturan itu hingga mengeluarkan Tausiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pelarangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kabar Daerah: Ulama Aceh Tolak Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar dan Larangan Wanita Khitan

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam tausiyah itu dijelaskan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.

“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” sebut salah satu poin tausiyah tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).

Pada poin berikutnya MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh dalam tausiyah itu.

Tausiyah yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 itu ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.

Diketahui pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo, disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com