Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Uni Eropa Denda Meta Rp 13,4 Triliun

Oleh Redaksi 15
Senin, 18 November 2024
Foto: Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar Rp13,4 triliun kepada Meta, induk perusahaan media sosial Facebook.

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar Rp13,4 triliun kepada Meta, induk perusahaan media sosial Facebook.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 798 juta euro (sekitar Rp13,4 triliun) kepada Meta atas tuduhan pelanggaran aturan antimonopoli dengan menguntungkan layanan iklan baris Facebook Marketplace.

Menurut Komisi Eropa, Meta melanggar aturan dengan mengaitkan Facebook Marketplace ke jaringan sosial Facebook, serta menerapkan syarat perdagangan yang tidak adil terhadap penyedia layanan iklan baris lainnya.

Berita Ekonomi: Uni Eropa Denda Meta Rp 13,4 Triliun

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai pada Juni 2021 dan tuduhan resmi yang diajukan pada Desember 2022.

“Komisi Eropa telah mendenda Meta karena melanggar peraturan antimonopoli Uni Eropa dengan menghubungkan layanan iklan baris daringnya Facebook Marketplace dengan jaringan sosial pribadinya Facebook dan dengan memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil pada penyedia layanan iklan baris daring lainnya,” tulis badan eksekutif Uni Eropa dalam sebuah pernyataan di website resmi, melansir CNN, Kamis (14/11).

Meta menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, perusahaan juga berkomitmen untuk bekerja secara konstruktif guna menghadirkan solusi yang sesuai dengan kekhawatiran yang diungkapkan Uni Eropa.

Berita Terkait

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Komisi Eropa menilai bahwa Meta secara ilegal “mengikatkan” Marketplace dengan Facebook, sehingga memberikan keuntungan tidak adil.

Namun, Meta membantah argumen ini dengan menyatakan bahwa pengguna Facebook memiliki kebebasan untuk tidak menggunakan Marketplace dan banyak yang memilih untuk tidak memanfaatkannya.

Facebook meluncurkan Marketplace pada 2016, yang kemudian diperluas ke beberapa negara Eropa pada tahun berikutnya. Uni Eropa juga menuding bahwa Marketplace berpotensi menghambat pertumbuhan pasar online besar lainnya, meskipun mereka mengakui tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan dampak kerugian terhadap pesaing.

Perusahaan yang melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa bisa dikenai denda hingga 10 persen dari total pendapatan global mereka. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mengungkap Alasan Penetapan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
  • Pencinta Sepeda Motor Sumatera Utara Sambut Antusias Peluncuran New Honda Vario Evo 160
  • Dolar AS Menguat Mendekati Level Rp 18.000 Terhadap Rupiah Pagi Ini
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com