Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Wali Kota Medan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Parkir Berlangganan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 25 Juli 2024
Foto: Parkir Berlanggan

LBH-AP Muhammadiyah saat melapor Wali Kota Medan terkait parkir berlangganan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (Foto: Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah, melaporkan Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan kepada Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, atas membuat kebijakan parkir berlangganan yang dinilai cacat admistrasi atau maladministrasi.

LBH-AP Muhammadiyah menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024 terkait parkir berlangganan, yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 –menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.

Info Medan: Wali Kota Medan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Parkir Berlangganan

Iklan Indako SeputarSumut

“Selain membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan, kami (LBH-AP) juga membawa kajian akademis terkait dugaan Maladministrasi Perwal tersebut,” kata Ketua LBH-AP Muhammadiyah Ismail Lubis di Kantor ORI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, nomor 18, Helvetia, Medan, Kamis (25/7/2024).

Kata Ismail, maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksana Perwal tersebut, yakni petugas berbuat melampau wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode dan keributan yang terjadi di salah satu kompleks perumahan di Kota Medan.

“Padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk perumahan,” ucapnya.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Ismail menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, mereka menyoroti tiga hal yang menjadi indikator maladministrasi. Pertama, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

“Kedua, materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

Ketiga, aturan larangan serta membebankan keuangan masyarakat harusnya berbentuk Perda, sebagaimana disebut pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang, b. Peraturah Daerah Provinsi, atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan larangan serta pembebanan/membebankan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia.

“Untuk mencegah meluasnya keributan di masyakarat terkait Perwal meresahkan ini, kami (LBH-AP) yang menerima banyak keluhan dari berbagai lapisan masyarakat berharap Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada Ombudsman untuk menegur (Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum,” tandas Ismail. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com