Medan, SeputarSumut — Langkah akselerasi transformasi pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan ekosistem digital di Kota Medan terus dipacu oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui pengguliran program Kelas Digital atau Smart Class yang saat ini dilaporkan mulai menyodorkan implikasi dampak riil di rupa-rupa lingkungan sekolah. Salah satu bentuk perwujudan konkret dari kebijakan tersebut terdokumentasi di SMP Negeri 1 Medan, di mana program kerja yang sudah mulai diaktifkan semenjak pengujung tahun 2025 yang lalu ini menyajikan tatanan sistem pembelajaran modern yang berkarakter interaktif serta berbasis teknologi guna membedakannya dengan model ruang kelas konvensional.
Formulasi rancangan dari Kelas Digital ini diuraikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Medan, Hj. Rohanim, yang menerangkan bahwa esensi program bersangkutan tidak sebatas berfokus pada urusan pengadaan rupa-rupa perangkat teknologi belaka, melainkan mengemban misi esensial untuk memodifikasi pola interaksi belajar mengajar agar bergerak menjadi lebih efektif sekaligus adaptif terhadap tuntutan laju perkembangan zaman.
Info Medan: Wali Kota Rico Waas Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Program Kelas Digital di SMP Negeri 1 Medan
“Kelas Digital ini kita fokuskan untuk siswa kelas 8. Proses seleksinya terbuka untuk seluruh siswa, sehingga semua punya kesempatan yang sama,” ujar Hj. Rohanim saat ditemui di sekolah tersebut, Kamis (11/6/2026).
Rangkaian dari tahapan seleksi terbuka tersebut pada akhirnya menjaring sebanyak 32 orang siswa yang dinyatakan berhak untuk mengikuti skema pembelajaran khusus di dalam Kelas Digital. Kebijakan seleksi ketat ini rupanya tidak hanya diberlakukan bagi kompartemen peserta didik saja, melainkan diaplikasikan pula kepada jajaran guru pengajar demi menjamin kepemilikan kompetensi yang mumpuni dalam mengoperasikan sistem pengajaran yang berbasis pada ekosistem digital.
Persoalan mengenai adanya kriteria standar seputar kepemilikan perangkat gawai pribadi oleh siswa sempat mencuat pada fase awal, namun manajemen pihak sekolah memberikan kepastian bahwa butir persyaratan tersebut tidak menjelma menjadi suatu hambatan yang berarti di lapangan. Bagi kalangan siswa yang tercatat belum mengantongi gawai pribadi dipastikan akan tetap memperoleh fasilitas pendukung lewat optimalisasi pemanfaatan unit komputer yang telah disiapkan di lingkungan sekolah.
Rupa-rupa perbedaan mencolok antara karakteristik Kelas Digital dengan ruang kelas reguler terpantau sangat jelas apabila menilik pada komponen fasilitas fisik serta metodologi pengajaran yang diadopsi. Area ruang kelas sengaja dibangun dengan konsep yang kedap suara demi memelihara konsentrasi belajar para siswa, di samping ditunjang oleh pemasangan mesin pendingin ruangan (AC) serta pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) yang bertindak selaku papan tulis digital.
Di samping itu, jalannya operasional dari seluruh proses belajar mengajar dipastikan berlangsung lewat penerapan metode paperless atau tanpa kertas. Segenap komponen materi pengajaran, penyaluran tugas harian, hingga pelaksanaan agenda evaluasi dikerjakan sepenuhnya secara digital, sehingga volume pemakaian kertas dapat ditekan seminimal mungkin sekaligus melatih para siswa agar terbiasa beraktivitas di dalam ruang lingkup ekosistem teknologi.
“Anak-anak lebih nyaman, lebih fokus, dan semangat belajarnya meningkat. Ini terlihat dari hasil evaluasi yang kami lakukan secara berkala,” ungkap Hj. Rohanim.
Membahas mengenai ketersediaan fasilitas pendukung, SMP Negeri 1 Medan saat ini didokumentasikan telah mengamankan kepemilikan tiga unit perangkat IFP, yang mana rinciannya terdiri atas dua unit bersumber dari program bantuan pemerintah pusat serta satu unit dialokasikan oleh Pemko Medan. Berbekal ketersediaan sarana tersebut, pihak manajemen sekolah kini mulai merancang skema pengembangan ruang Kelas Digital baru yang akan dieksekusi secara mandiri.
Pernyataan penegasan dikeluarkan oleh Hj. Rohanim yang menyebutkan bahwa institusinya mematok target berupa penambahan volume ruang Kelas Digital di masa mendatang agar jangkauan implikasi manfaat positifnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh lapisan siswa.
“Kami ingin terus berkembang, tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga berupaya mandiri untuk menciptakan lebih banyak ruang belajar digital,” pungkasnya.
Penyelenggaraan program Kelas Digital di lingkungan SMP Negeri 1 Medan ini bertindak selaku bagian dari proyek percontohan (piloting) yang digulirkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan dalam rangka memicu proses transformasi makro di sektor pendidikan daerah.
Tujuan strategis di balik penciptaan program ini dipaparkan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan, Prayogi, yang menguraikan bahwa skema tersebut diformulasikan untuk menjawab tantangan di era digital sekaligus menyelaraskan tatanan sistem pembelajaran di sekolah dengan laju perkembangan teknologi terkini.
“Pembelajaran smart class ini kita arahkan agar sistem instruksional di sekolah bisa berjalan selaras dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Dalam ranah teknis implementasinya, perwujudan dari konsep paperless tersebut disokong penuh melalui optimalisasi pendayagunaan platform Learning Management System (LMS). Seluruh ketersediaan buku paket pelajaran dialihkan ke dalam bentuk format digital, dan volume penggunaan buku tulis konvensional mulai ditekan secara signifikan di lingkungan sekolah.
Kebijakan program modernisasi ini dilaporkan sudah mulai diimplementasikan pada puluhan unit sekolah percontohan yang tersebar di seantero wilayah Kota Medan, dengan membidik kelompok siswa yang duduk di bangku kelas 8 SMP sebagai sasaran utamanya. Penentuan jenjang kelas tersebut sengaja dipilih agar pihak sekolah memiliki durasi waktu yang ideal untuk memetakan peta kapasitas kemampuan para siswa sebelum melangsungkan tahapan seleksi internal.
Selain itu, keputusan final mengenai ikut atau tidaknya seorang siswa di dalam program ini dipastikan tetap berada di bawah wewenang dan persetujuan dari pihak orang tua masing-masing. Pihak sekolah diwajibkan untuk melangsungkan agenda sosialisasi terlebih dahulu kepada para wali murid sebelum secara sah menetapkan nama siswa untuk bergabung ke dalam Kelas Digital.(*/redaksi)

