Deli Serdang, SeputarSumut – Warga di Jalan Serba Guna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi blokade jalan pada Jumat (8/8/2025). Aksi ini didominasi oleh kaum ibu dan anak-anak sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare yang sudah mereka tempati selama lebih dari 20 tahun.
Ketua Kelompok Tani Masyarakat (KTM) Unggul Tampubolon, yang juga menjabat Ketua HPPLKN dan didampingi oleh Wakil Ketua Titin, menyatakan bahwa sekitar 10.000 jiwa menolak eksekusi tersebut.
Kabar Daerah: Warga Deli Serdang Blokade Jalan, Tolak Eksekusi Lahan Eks HGU
Menurutnya, aksi ini dipicu oleh informasi tentang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di lokasi lahan, sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi No. 3841/PAN.PN.W2.U4/MK2.4/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Kami di sini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah dikuasai warga sejak tahun 2002. Lahan ini adalah eks HGU yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat, bukan milik pihak lain,” tegas Unggul.
Sebagai bentuk protes, warga menutup akses jalan dengan menumpuk ban bekas. Di lokasi, tidak terlihat kehadiran petugas dari Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Satpol PP, maupun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Titin menambahkan bahwa akibat aksi ini, warga kehilangan pendapatan harian dan anak-anak terpaksa tidak bersekolah demi mempertahankan lahan. Unggul juga menyebutkan bahwa upaya eksekusi ini sudah tujuh kali dicoba namun selalu ditolak oleh warga. Ia meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar tidak bertindak sewenang-wenang.(red)


