Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

40 Hari Jadi Menteri Sosial, Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Gus Ipul

Oleh Redaksi 15
Kamis, 12 September 2024
Foto: Sekjen PBNU Saifullah Yusuf melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). ANTARA/Sigid Kurniawan

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). ANTARA/Sigid Kurniawan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SAIFULLAH Yusuf atau Gus Ipul dilantik menjadi Menteri Sosial hanya kurang dari 40 hari kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Lintas Nasional: 40 Hari Jadi Menteri Sosial, Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Gus Ipul

Iklan Indako SeputarSumut

Keputusan Jokowi melantik seorang menteri ketimbang memakai pelaksana harian (Plh) pun menjadi sorotan.

Sebabnya masa jabatan menteri yang cukup singkat hingga masa kepemimpinan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.

Publik pun mempertanyakan apakah Gus Ipul mendapatkan pensiun seperti para menteri lainnya yang menjabat lima hingga 10 tahun.

Berita Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Dimuat Kompas.com pada Rabu (11/9/2024), merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Artinya, Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.

Namun demikian diketahui Gus Ipul pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia di era periode pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tepatnya sejak Oktober 2004 hingga Mei 2007

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat.

Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda.

Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan saja.

Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat.

Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).

Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan.

Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya. (wartakotalive)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com