seputar-Medan | Proyek bendungan irigasi Sei Serdang bernilai Rp234 miliar yang dikerjakan BWS 2 Sumatera di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat ini kondisinya mangkrak dan belum bermanfaat bagi 9.000 petani.
Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal (JP2M) Sumatera Utara Hamdan Noor Manik mengatakan ada dugaan korupsi sehingga menyebabkan mangkraknya proyek bendungan tersebut,
Kabar Daerah: Bendungan Sei Serdang Mangkrak, JP2M: Periksa BWS 2 Sumatera!
“Mangkrak bendungan irigasi itu, tak ada manfaatnya bagi petani di kawasan Deli Serdang. Kita mencium ada bau korupsi di proyek itu. Mungkin puluhan miliar kerugian negara di proyek bendungan irigasi tersebut,” kata Hamdan Noor di Medan, dikutip Senin (19/8/2024).
Hamdan pun meminta Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di proyek bendungan irigasi Sei Serdang yang bernilai Rp234 miliar.
“Kita minta Kejagung segera periksa para pejabat BWS 2 Sumatera yang terlibat dalam proyek bendungan tersebut,” tegasnya.
Hamdan juga mengatakan bendungan irigasi Sei Serdang saat ini kondisinya mangkrak, dengan pompanisasinya yang tidak berfungsi mengairi lahan pertanian. Ada 9.000 petani yang saat ini mengalami kekeringan akibat kondisi proyek tersebut yang mangkrak.
“Hanya menjadi pemandangan bagi masyarakat yang melintas di daerah tersebut. Kami sangat berharap Kejagung turun ke lokasi proyek untuk mengungkap kerugian uang negara di bendungan tersebut,” katanya.
Hamdan menjelaskan proyek bendungan irigasi Sei Serdang dibangun dengan dana bersumber dari APBN yang nilai kontraknya mencapai Rp234 miliar, dan sebagai pelaksana proyek adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) 2 Sumatera.
“Sejak dinyatakan selesai pada 2021, bendungan itu tidak memberikan manfaat bagi para petani di Kabupaten Deli Serdang,” tutup alumnus Lemhannas RI tahun 2014 ini. (red)


