Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

BPOM Medan Digugat Perusahaan Kosmetik ke Pengadilan

Oleh Redaksi 15
Senin, 1 Juli 2024
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Direktur PT Arkata Vittorio Estetika Medical, Limiyanto Tanseri, menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu terkait status tersangka yang diberikan BPOM ke Limiyanto.

Pengacara Limiyanto, Hisar M Sitompul, menjelaskan perkara ini bermula ketika BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan di PT Arkata. Perusahaan kliennya dituduh melakukan pelanggaran dengan memasarkan produk tanpa izin.

Berita Ekonomi: BPOM Medan Digugat Perusahaan Kosmetik ke Pengadilan

Iklan Indako SeputarSumut

“Perusahaan ini belum memasarkan produk apapun jadi apa yang mau dimohonkan izin. Produk yang dibuat masih sebatas uji coba apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan. Kalau produknya sudah sesuai barulah kita ajukan izin ke BPOM, tapi sebelum itu sudah digerebek dan dilakukan penyitaan terhadap bahan baku dan mesin,” ujar Hisar didampingi AKBP (Purn) Sunari di Medan, Minggu (30/6/2024).

Hisar menjelaskan bahwa PT Arkata Vittoro Estetika Medikal baru didirikan pada Desember 2023 lalu. Sedangkan izin usaha terbit 14 Maret 2024. Setelah itu BPOM menetapkan Limiyanto sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Kesehatan.

Penggeledahan di kantor PT Arkata Vittoro yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Medan, ujar dia, terjadi pada 23 April 2024. Setelah itu BPOM menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan kliennya dijadikan tersangka.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026

Temuan Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah Kemendag dan Bulog Lakukan Penarikan Massal

Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, BPOM Medan harus melakukan pembinaan bukan mempidanakan Limiyanto. Apalagi produk kosmetik belum diperjualbelikan.

“Pasal 138 Undang-undang 17/2023 tentang kesehatan jelas ditulis sekalipun ada temuan BPOM seharusnya melakukan pembinaan. Urgensi apa harus pidana, sampai klien kami jadi tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Hisar menjelaskan, bahwa ada kejanggalan yang dilakukan BPOM dalam kasus ini. Kejanggalan itu berupa penerbitan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

“Luar biasa ini, baru pertama dalam sejarah lima surat diterbitkan pada tanggal yang sama, tanggal 23 April 2024,” ungkap Hisar.

Karena itu dia kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan. Atas kejanggalan itu dia berharap PN Medan mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan status tersangka Limiyanto.

Sidang praperadilan, kata dia, sudah berlangsung beberapa kali. Dijadwalkan hakim akan memutuskan perkara ini pada 1 Juli 2024 besok.

“Kami yakin hakim bisa memberikan putusan yang adil atas klien kami ini karena memang tak ada alasan untuk dipidana,” pungkasnya.

Kepala Balai Besar POM Medan Martin Suhendri menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Sebab terkait proses hukum telah ditangani oleh BPOM Pusat.

“Kami nggak bisa ngasih keterangan karena keterangan harus dari pusat karena semuanya sudah kita serahkan ke pusat,” sebut Martin ketika dikonfirmasi.

Martin menuturkan segala proses hukum terkait BPOM ditangani langsung oleh pusat. Pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan.

“Karena ketentuannya kalau ada praperadilan dan segala macam itu kan di-handle Biro Hukum BPOM Pusat dan kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Baca artikel detiksumut, “BPOM Medan Digugat Perusahaan Kosmetik ke Pengadilan, Ini Perkaranya” selengkapnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com