Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Jabatan Jokowi segera Berakhir Tingggalkan Utang Rp 8.353 T

Oleh Redaksi 15
Rabu, 3 Juli 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir masa jabatannya Oktober 2024 mendatang. Di akhir masa jabatannya, utang pemerintah mencapai Rp 8.353,02 triliun.

Utang pemerintah itu naik Rp 14,59 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang senilai Rp 8.338,43 triliun.

Berita Ekonomi: Jabatan Jokowi segera Berakhir Tingggalkan Utang Rp 8.353 T

Iklan Indako SeputarSumut

Dengan angka tersebut rasio utang pemerintah naik pada Mei 2024 menjadi 38,71% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dari bulan sebelumnya 38,64%. Kondisi itu masih di bawah batas aman yang telah ditetapkan yakni 60% PDB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan terus menunjukkan tren penurunan dari angka rasio utang terhadap PDB 2021 yang tercatat 40,74%, 2022 di 39,70% dan 2023 di 39,21%, serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA, Selasa (2/7/2024).

Utang pemerintah terbagi dalam dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Mei 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 87,96% dan sisanya pinjaman 12,04%.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026

Temuan Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah Kemendag dan Bulog Lakukan Penarikan Massal

Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 7.347,50 triliun. Terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.904,64 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.705,24 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.199,40 triliun.

Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing per akhir Mei 2024 sebesar Rp 1.442,85 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.086,55 triliun dan SBSN Rp 356,30 triliun.

Lalu jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.005,52 triliun per akhir Mei 2024. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 36,42 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 969,10 triliun.

Secara rinci, pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 969,10 triliun itu terdiri dari bilateral sebesar Rp 265,83 triliun, multilateral sebesar Rp 584,65 triliun dan commercial banks sebesar Rp 118,62 triliun.

“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas dan jatuh tempo yang optimal,” tuturnya.

Per akhir Mei 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia disebut terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8 tahun.

“Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif,” tutup Kemenkeu. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com