Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Oleh Redaksi 15
Minggu, 18 Agustus 2024
Foto: Jessica dan pengacaranya Otto Hasibuan.

Jessica dan pengacaranya Otto Hasibuan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

“Rencananya demikian (besok) bebas bersyarat,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan melalui pesan singkat, Sabtu (17/8/24).

Kabar Daerah: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Iklan Indako SeputarSumut

Usai bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso bersama pengacarannya dijadwalkan akan menggelar konferensi pers besok pagi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta, dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Pada awal Desember 2018 lalu, Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi ditolak tiga hakim MA, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. Sehingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica sempat mencuat dan menjadi perbincangan setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix.

Sebelumnya Otto Hasibuan sempat menyatakan soal rencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA). (metro)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
  • Realisasi APBN Sumatera Utara Mei 2026 Optimal Dorong Pemulihan Pasca Bencana dan Berdayakan UMKM
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com