seputar – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial. Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024). Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 102P tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju.
Lintas Nasional: Jokowi Resmi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos
“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi membacakan sumpah diikuti Gus Ipul.
“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Gus Ipul yang merupakan Sekretaris Jenderal PB Nadhlatul Ulama (NU) bakal menjadi menteri dalam masa jabatan yang cukup singkat.
Sebab, masa jabatan presiden Jokowi dan juga Kabinet Indonesia Maju sudah memasuki hari-hari terakhirnya. Tanggal 20 Oktober 2024 mendatang, Prabowo Subianto akan dilantik jadi presiden menggantikan Jokowi, artinya sisa jabatan Jokowi hanya sisa sebulan lebih beberapa hari saja.
Aida Budiman Jadi Komisioner LPS
Jokowi juga melantik satu anggota baru pada Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Aida Suwandi Budiman yang bakal mengisi posisi tersebut.
Pelantikan Aida didasari Keputusan Presiden Nomor 101 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Aida dilantik untuk masa jabatan 2020-2025. Aida dilantik Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” ucap Aida.
“Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun,” lanjutnya.
Aida sebelumnya bertugas di Bank Indonesia (BI) sebagai Deputi Gubernur mendampingi Gubernur Perry Warjiyo. Dia diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 147/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021.
Dia diangkat menjadi Deputi Gubernur BI setelah menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR RI pada akhir 2021 yang lalu. Namanya disetujui menjadi Deputi Gubernur BI dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2021. (detik)


