Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 12, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Nasional

Kemenkes Godok Aturan Kemasan Rokok Seragam yang Menuai Protes dari Berbagai Asosiasi

Oleh Redaksi 15
Kamis, 11 Juni 2026
Foto: ilustrasi bungkus rokok.(istimewa)

ilustrasi bungkus rokok.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun regulasi baru mengenai rokok tembakau dan rokok elektronik dengan alasan untuk memproteksi generasi muda. Lewat aturan paling anyar tersebut, Kemenkes memiliki rencana untuk menyeragamkan kemasan produk rokok tembakau maupun rokok elektronik menjadi standar.

Langkah standardisasi ini termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Mengutip siaran pers dari Kemenkes, Jumat (5/6) lalu, kebijakan ini digodok demi memberikan perlindungan kepada generasi muda.

Lintas Nasional: Kemenkes Godok Aturan Kemasan Rokok Seragam yang Menuai Protes dari Berbagai Asosiasi

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja,” demikian siaran pers yang diunggah di laman Kemenkes.

Bakal aturan ini dijalankan oleh Kemenkes sebagai wujud tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang di dalamnya mengontrol tentang standardisasi kemasan untuk produk tembakau serta rokok elektronik.

Pandangan mengenai fungsi bungkus rokok dikemukakan oleh Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni. Pihaknya menilai bahwa kemasan rokok dan vape yang beredar selama ini tidak semata-mata menjadi wadah bagi produk tersebut, melainkan juga berfungsi sebagai alat promosi yang sanggup memikat perhatian calon perokok baru, khususnya kelompok usia muda.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,0 Kembali Guncang Laut Sulawesi Tidak Berpotensi Tsunami

Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian Menjadi Undang-Undang Terbaru

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi.

Dirinya menambahkan bahwa bermacam riset internasional telah membuktikan bahwa pengaplikasian kemasan datar atau ‘plain packaging’ terhitung efektif dalam memangkas daya tarik produk tembakau. Selain itu, kebijakan tersebut mampu mendongkrak efektivitas pesan peringatan kesehatan sekaligus mencegah inisiasi merokok di kalangan anak-anak maupun perokok pemula.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.

Berdasarkan rancangan permenkes terbaru itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik nantinya diwajibkan untuk mengaplikasikan warna yang seragam. Kendati demikian, aspek peringatan kesehatan dalam bentuk gambar akan tetap dipasang secara jelas agar publik mendapatkan informasi yang cukup tentang risiko kesehatan yang dipicu oleh konsumsi produk tembakau. Di sisi lain, pembubuhan identitas merek berikut jenis huruf (font) masih diperbolehkan untuk dicantumkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Andi memaparkan bahwa program standardisasi kemasan ini bukan merupakan sebuah kebijakan baru dalam skala global. Beberapa negara tercatat telah menerapkan aturan sejenis sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi tembakau, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Proses perancangan permenkes ini ditegaskan oleh Andi turut melibatkan peran aktif dari para pemangku kepentingan. Pemerintah diakui telah menggelar sederet forum konsultasi publik dan rapat koordinasi lintas kementerian maupun lembaga sejak tahun 2024 silam, di samping menjaring aneka masukan dari elemen masyarakat, kalangan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” ujar Andi.

Pihak pemerintah dipastikan juga memberikan tenggat waktu penyesuaian yang proporsional bagi para pelaku usaha. Di dalam draf rancangan permenkes yang tengah dimatangkan tersebut, pihak pemerintah mengalokasikan waktu penyesuaian tambahan dengan durasi paling lama 12 bulan demi mengimplementasikan aturan pencantuman informasi dan peringatan kesehatan pada komoditas tembakau serta rokok elektronik.

Di pihak lain, gelombang penolakan mulai bermunculan dari berbagai kalangan dunia usaha. Berdasarkan laporan yang dikutip dari detik.com, bermacam asosiasi lintas sektor mulai dari level wilayah hingga skala nasional melayangkan keberatan terhadap poin usulan penyeragaman kemasan produk rokok tembakau dan elektronik di dalam rancangan permenkes tersebut.

Kritik tajam disampaikan oleh Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, yang menilai bahwa Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan ini telah mencederai asas keadilan, asas manfaat, serta asas kepastian hukum.

“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6) lalu.

Heri menyatakan kekecewaannya lantaran Kemenkes menjadikan negara-negara yang bukan termasuk sentra pertembakauan sebagai acuan dalam menyusun rancangan permenkes tersebut.

“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini,” tegasnya.

Keluhan serupa datang dari sektor hulu pertembakauan. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengutarakan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Permenkes ini bakal mendatangkan kesulitan bagi para petani. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah bersedia melakukan evaluasi ulang terhadap penerapan regulasi dimaksud.

Agus menilai draf aturan penyeragaman bentuk kemasan itu disusun tanpa menyelaraskan kondisi riil dari ekosistem pertembakauan yang ada di daerah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para petani di wilayah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, sampai Nusa Tenggara Barat menggantungkan sumber mata pencaharian mereka dari hasil panen komoditas tembakau.

Dampak buruk regulasi ini bagi sektor pertanian lain juga dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman. Dirinya berpendapat bahwa jika aturan tersebut tetap disahkan, pemerintah dinilai mengabaikan nasib dari 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi di seantero Indonesia. Ia memberikan rincian bahwa sebesar 97 persen dari total produksi cengkih milik petani diserap sepenuhnya oleh sektor industri hasil tembakau.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, memberikan sorotan terhadap aspek hukum dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkes. Langkah Kemenkes yang mencoba mengontrol urusan kemasan di luar konteks peringatan kesehatan dinilai menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebab hak atas identitas merek serta desain merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang tersebut.

“Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain,” kritik Edy.

Kekhawatiran mengenai efek domino dari aturan ini disampaikan pula oleh Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, yang melemparkan peringatan terkait potensi semakin melonjaknya peredaran produk rokok ilegal di pasaran.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, mengutarakan kecemasannya bahwa pemaksaan regulasi ‘plain packaging’ untuk jenis produk tembakau alternatif justru memicu timbulnya rupa-rupa problematika baru, yang salah satunya berupa peningkatan konsumsi serta peredaran produk ilegal di tengah publik.

“Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif,” jelas Garindra.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • PT Indako Trading Coy Bersama Astra Group Berbagi Ilmu Keselamatan Berkendara Sejak Dini di Binjai Utara
  • Direktur Keuangan Bulog Hendra Susanto Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan di Sumatera Utara Tepat Waktu
  • KAI Divre I Sumut Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen KA Sribilah Fakultatif Selama Libur Sekolah
  • Pemko Medan dan Pemkab Tanjungpinang Sinkronisasi Implementasi Sistem Qresto untuk Cegah Kebocoran Pajak
  • Tiga Negara Tetangga Iran Menjadi Target Serangan Teheran Pasca Kontak Senjata dengan Militer AS
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.