Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Korea Larang Orangtua Durhaka Ambil Alih Harta Anak

Oleh Redaksi 15
Minggu, 1 September 2024
Foto: Ilustrasi bendera Korea Selatan. (SeongJoon Cho/Bloomberg via Getty Images)

Foto: Ilustrasi bendera Korea Selatan. (SeongJoon Cho/Bloomberg via Getty Images)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang larangan orang tua yang mengabaikan anak. Dalam aturan itu, orangtua yang tak pernah mengurus anaknya, tidak diizinkan atau tak berhak atas aset anak-anak tersebut.

Pengesahan RUU yang melarang orangtua “durhaka” atau yang menelantarkan anaknya sejak kecil bisa mengambil alih harta anak-anaknya ini pun membuat kegirangan Koo Ho-in. Dia adalah kakak laki-laki dari almarhum bintang K-pop Goo Hara.

Dunia Internasional: Korea Larang Orangtua Durhaka Ambil Alih Harta Anak

Iklan Indako SeputarSumut

“RUU ini akhirnya disahkan berkat perhatian utama publik. Saya berterima kasih kepada kalian semua di tengah masa-masa sulit ini,” ucap Koo dilansir Korea Herald, Sabtu (31/8/2024).

RUU yang merevisi UU Sipil ini diusulkan oleh Koo Ho-in untuk dibahas di parlemen pada 2020 silam. Lalu, setelah mendapatkan pengesahan, RUU yang kini dikenal sebagai UU Goo Hara ini akan berlaku pada 2026.

RUU ini diajukan Koo setelah saudara perempuannya itu meninggal pada 2019. Koo mengatakan, ibu mereka yang telah absen dari mengurus mereka sejak 9 tahun, tiba-tiba muncul setelah kematian Goo Hara. Dan mencoba untuk mengklaim aset-aset mereka.

Berita Terkait

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

Jalur Trem Jerman Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem Menembus 41 Derajat Celsius

Pada 2020, Pengadilan Korea memberikan keputusan untuk memberikan ibunya 40% dari harta kekayaan Goo Hara karena tidak ada alasan hukum untuk melarang orang tua yang menelantarkan anaknya mengklaim aset anak mereka.

Undang-Undang warisan Korea Selatan hanya memberikan warisan kepada orangtua jika almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak. Tetapi pengadilan memberi saudara laki-laki dan ayahnya tambahan 20% dengan alasan merekalah yang berkontribusi pada pengasuhannya.

Koo mengatakan dalam konferensi pers pada 2020 bahwa sang ibu tiba-tiba muncul di pemakaman Goo dan bersikeras untuk menjadi pembawa acara, merekam percakapan dan mengambil foto selfie dengan selebriti yang datang untuk memberi penghormatan mereka.

“Goo Hara tersiksa karena ditinggalkan oleh ibunya sendiri sebagai seorang anak. Tolong pastikan bahwa tragedi yang menimpanya dan keluarga kami tidak akan terjadi lagi,” kata Koo.

Sementara itu, RUU Goo Hara yang kini telah disahkan mengatur bahwa orang tua yang melanggar tanggung jawab membesarkan anak mereka secara serius atau melakukan kejahatan serius dapat dicabut hak mereka untuk mengklaim warisan anak mereka. (cnbcindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • M. Kiandra Ramadhipa Optimis Hadapi Putaran Moto3 Junior World Championship 2026 di Sirkuit Jerez
  • Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Thriller Sejarah The Death of Robin Hood Konten Unik A24
  • 5 Jenis Konsumsi Harian yang Berpotensi Mempercepat Penuaan Dini pada Wajah
  • Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia
  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com