Rabu, November 19, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

Kredit TV Rp1,1 Juta, Sopir Truk Ini Malah Ditagih Denda Rp17 juta

Oleh Redaksi 15
Jumat, 18 Oktober 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar –  Jakarta | I Made Sugitayasa (60), sopir truk asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali kaget karena kredit TV seharga Rp1,1 juta, tiba-tiba malah ditagih denda Rp17 juta.

Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, mengatakan kliennya awalnya membeli televisi LED 18 inch secara kredit seharga Rp 1,1 juta di salah satu toko elektronik di Tabanan. Sugitayasa mencicil kredit TV Rp 181 ribu/bulan dengan masa tenor selama 11 bulan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Namun tanpa sepengetahuan Sugitayasa, dokumennya di toko salah satu toko elektronik itu diubah.

“Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan,” ucap Putu Gede, Selasa (15/10).

Selama menjalani pembayaran, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan. Bahkan ia sudah melunasi sesuai tempo yang ditentukan. Putu Gede juga menyebut kliennya sudah mendapatkan bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.

Berita Terkait

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Perbarui Aturan Hukum Pidana 44 Tahun

Presiden Prabowo Resmikan Smartboard IFP untuk 288 Ribu Sekolah se-Indonesia

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Sugitayasa baru mengetahui masalah itu setelah dirinya mencoba meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya pada Februari 2024. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah.

“Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta,” beber Putu Gede.

Sugitayasa melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

“Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan adanya laporan tersebut ke pihaknya. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Iya benar, terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen sehingga korban mengalami kerugian secara materi. Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” kata Taufik. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Spanyol Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Imbang Lawan Turki Rabu, 19 November 2025
  • Ketegangan Memanas! Jepang Peringatkan Warganya di Tiongkok untuk Waspada Rabu, 19 November 2025
  • Netflix Umumkan ‘Culinary Class Wars 2’: Jadwal Tayang dan Detil Kompetisi Selasa, 18 November 2025
  • Hindari! 4 Minuman Tinggi Purin dan Fruktosa Pemicu Asam Urat Akut Selasa, 18 November 2025
  • Indako Wujudkan Sinergi Bagi Negeri Lewat Penanaman 2.025 Pohon di Teladan Barat Selasa, 18 November 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.