Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Mi Berformalin Kembali Ditemukan di Siantar

Oleh Redaksi 15
Selasa, 29 April 2025
Foto: BBPOM Medan menemukan mi yang mengandung formalin berasal dari Pematangsiantar. 

BBPOM Medan menemukan mi yang mengandung formalin berasal dari Pematangsiantar. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Siantar – Meski telah berulang kali diamankan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan kembali menemukan mi kuning mengandung formalin di Kota Pematangsiantar, tepatnya di Pasar Tradisional Dwikora. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar, Fitri Sari Saragih yang ikut mendampingi pihak BBPOM dan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) membenarkan temuan tersebut. Dikatakan, pemilik mi kabur dari incaran petugas.

Kabar Daerah: Mi Berformalin Kembali Ditemukan di Siantar

Iklan Indako SeputarSumut

“Pabrik mi olahan rumah, skala kecil yang berada di seputaran Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur,” katanya, Senin (28/4/2025).

Fitri menyebut pabrik mi olahan tersebut tidak memiliki izin dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

“Itu produsen olahan liar dan sampai saat ini sudah tutup dan dalam pengawasan kita,” ujarnya.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Sebelumnya, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri mengatakan pihaknya mengamankan bahan setengah jadi mi basah sebanyak 330 kilogram dan mi kuning basah siap edar sebanyak 240 kilogram.

“Jika dilihat nilai jualnya hampir lewat dari Rp20 juta dan kita masih mengembangkan kasus dengan beberapa prosedur yang akan kita lalui sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Martin di kantornya.

Martin berucap petugas melakukan uji reaksi cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mi kuning yang beredar di Pasar Dwikora. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mi kuning.

Kemudian memperluas pengawasan ke produksi mi yang berada di Kelurahan Tomuan. Di lokasi, pihaknya menemukan belasan botol cairan formalin, air rebusan, drum dengan isi bahan kimia hingga mesin pengadon tepung.

Dalam proses hukum, kata Martin, pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Pasal 136 junto Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja dan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

“Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 140 junto Pasal 86 Ayat (2) yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” katanya.

Diketahui, formalin merupakan obat yang bisa digunakan dalam pengobatan kutil kulit. Formalin juga sering dikenal sebagai bahan pengawet mayat. Jika digunakan untuk produk pangan, bahan kimia itu merusak saluran pernapasan, pencernaan hingga meningkatkan risiko kanker. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
  • Realisasi APBN Sumatera Utara Mei 2026 Optimal Dorong Pemulihan Pasca Bencana dan Berdayakan UMKM
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com