Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Ormas Agama Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi

Oleh Redaksi 15
Kamis, 27 Juni 2024
Foto: Pertambangan.

Pertambangan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Berita Ekonomi: Ormas Agama Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi

Iklan Indako SeputarSumut

Kewajiban tersebut akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK terkait pembayaran KDI.

Sebab, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026

Temuan Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah Kemendag dan Bulog Lakukan Penarikan Massal

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), diatur mengenai perhitungan KDI yang harus dibayarkan oleh pihak pengelola wilayah tambang.

Selain kewajiban untuk membayar KDI, revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 juga akan mengatur pengajuan izin oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Lebih lanjut, revisi tersebut juga akan mengatur soal kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang harus mayoritas dan menjadi pengendali, mengatur larangan bagi badan usaha untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Revisi tersebut juga nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK, yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com