Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Pemerintah Raup Rp32,32 T dari Pajak Netflix-Pinjol

Oleh Redaksi 15
Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Kemenkeu mengumpulkan Rp32,32 triliun dari pajak digital seperti Netflix, kripto hingga pinjaman online (pinjol) per 31 Desember 2024. 

Kemenkeu mengumpulkan Rp32,32 triliun dari pajak digital seperti Netflix, kripto hingga pinjaman online (pinjol) per 31 Desember 2024. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp32,32 triliun dari pajak digital seperti Netflix, kripto hingga pinjaman online (pinjol) per 31 Desember 2024.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dari Netflix Cs terkumpul Rp25,35 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut sudah ada 174 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memungut dan menyetor PPN ke negara.

Berita Ekonomi: Pemerintah Raup Rp32,32 T dari Pajak Netflix-Pinjol

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Jumlah tersebut (PPN PMSE) berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp8,44 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam rilis resmi, Senin (20/1).

Di lain sisi, pemerintah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Desember 2024. Ini termasuk 13 penunjukan pemungut baru, 3 pembetulan atau perubahan data pemungut, serta 1 pencabutan.

Penunjukan dilakukan kepada Pearson Education Limited; Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH; GW Solutions Ltd; Servicios Comerciales Amazon Mexico; S.de R.L. de C.V; 1Global Operations (Netherlands) BV. Lalu, Wargaming Group Limited; StudeerSnel B.V; JustAnswer LLC; Trello Inc; RealtimeBoard Inc; Plugin Boutique Limited; dan Kajabi LLC.

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

Kemudian, pembetulan kepada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Sedangkan pencabutan pemungut PPN PMSE berlaku untuk Hotels.com, L.P.

Sisa pajak digital yang dikumpulkan Kemenkeu berasal dari pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun serta pajak fintech (P2P lending) atau pinjol sebesar Rp3,03 triliun.

Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp2,85 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tegas Dwi.

Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak ekonomi digital lain. Ini mencakup pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP. (Siong)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mengungkap Alasan Penetapan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com