seputar-Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memenangkan kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara pencopotan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr Ade Budi Krista.
“Status perkara benar telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis (proses penyusunan putusan, termasuk petikan putusan). Semalam kita lihat di situs Mahkamah Agung. Kalau dilihat sudah diputus 16 Juli lalu kasasinya dan amar putusannya dikabulkan kasasi kita, batal judex facti,” ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, dikutip Minggu (18/8/2024) .
Kabar Daerah: Pemkab Deli Serdang Menang Kasasi Melawan Gugatan Kadis Kesehatan
Atas putusan kasasi ini, tambah Muslih, maka tindakan administrasi yang dilakukan Pemkab Deli Serdang terhadap Ade Budi Krista sudah benar. Hal ini juga tidak jauh berbeda dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya.
Muslih juga mengungkapkan bahwa salah satu bahan yang mereka sertakan dalam memori kasasi adalah soal putusan dari Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis dr Ade selama 1 tahun dalam kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, pencopotan dr Ade Budi Krista sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang dilakukan Bupati Ashari Tambunan pada 16 Desember 2022.
Pencopotan yang dilakukan pada saat itu dinilai dr Ade semena-mena. Makanya ia melakukan gugatan ke PTUN. Bahkan sebelumnya Ade Budi Krista pun juga sempat mengadukan apa yang dialaminya ke KASN.
Saat itu KASN pun memutus apa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang sudah sesuai dengan ketentuan.
Tidak mau menerima putusan KASN begitu saja, dr Ade pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya gugatannya pun dikabulkan. Pada momen itu Pemkab melakukan banding ke PTTUN.
Pada peradilan tingkat kedua ini, dr Ade masih menang. Bupati Ashari Tambunan masih dianggap semena-mena melakukan pencopotan dirinya. Setelah itu Pemkab Deli Serdang mengajukan upaya hukum kasasi.
Pada saat perkara gugatan dr Ade ini bergulir di pengadilan, Bupati Ashari Tambunan pun sempat membuka lelang jabatan untuk mengisi jabatan definitif Kadis Kesehatan Deli Serdang hingga terpilih lah dr Asri Ludin Tambunan menggantikan dr Ade.
Tidak lama kemudian dr Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Deli Serdang dalam kasus dugaan korupsi di dinasnya. Begitu ditetapkan sebagai tersangka dr Ade langsung ditahan bersama 3 orang anggotanya yang lain.
Di pengadilan dr Ade dan anggotanya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang senilai Rp725.478.290 pada tahun 2021. (inews/ss)

