Jakarta – Menurut penelusuran Gaikindo, pajak tahunan untuk Avanza di Malaysia jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Indonesia.
Biaya pajak hanya sekitar Rp 300 ribu dan tidak ada biaya untuk perpanjangan STNK. Pajak yang dikenakan pada kendaraan di Indonesia dianggap terlalu tinggi.
Setiap tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak tahunan. Selain itu, perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali.
Saat perpanjangan STNK ada biaya tambahan yang dikeluarkan untuk penerbitan STNK dan TNKB baru. Belum lagi kalau beli kendaraan baru ada bea balik nama yang juga dibebankan.
Rentetan komponen tersebut membuat pajak kendaraan di Indonesia sangat-sangat tinggi. Terlebih jika dibandingkan dengan pajak kendaraan yang diterapkan negeri jiran Malaysia.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), khususnya untuk model populer sekelas Toyota Avanza, pajaknya hanya ratusan ribu rupiah.
Masih dalam penelusuran Gaikindo, untuk model yang sama, pajak tahunan Avanza di Indonesia justru bisa tembus jutaan.
“Di sana pajak tahunannya nggak lebih dari Rp 1 juta, di sini Rp 6 juta, ini bisa dibayangkan kalau ini dikurangi lumayan, lebih rasional,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara.
Pajak Avanza Rp 6 juta yang dimaksud Kukuh terdiri dari PKB atau pajak tahunannya senilai Rp 4 juta dan Bea Balik Nama senilai Rp 2 juta. Tak cuma itu, setiap lima tahun juga pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK.
Di Malaysia sistem pajaknya berbeda. Untuk PKB dikenakan biaya Rp 385 ribu dan BBN Rp 500 ribu. Tak ada juga perpanjangan STNK 5 tahun yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Pajak yang dibebankan ke kendaraan di Indonesia tak cuma itu. Saat pembelian mobil baru, diketahui ada rentetan pajak lainnya.
Salah satunya adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dikenakan pada mobil-mobil baru. Tarifnya berbeda, tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan.
Padahal menurut Kukuh, mobil tak dianggap lagi sebagai barang mewah dan justru digunakan untuk mencari nafkah. Seharusnya sudah tak dikenakan PPnBM.
Nah ini sekarang TV udah kayak barang biasa kan? Demikian juga mobil, karena apa? Mobil misalnya jenis-jenis yang 300 (juta) atau di bawah Rp 400 juta. Itu udah menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah,” urai Kukuh.
Ada juga PPN dengan tarif 12 persen yang dikenakan pada mobil. Pembelian mobil baru juga akan dikenakan BBNKB dengan tarif maksimum 20 persen termasuk opsen. Ada juga PKB sebesar 2 persen.(sg/detik)