seputar-Medan | Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pengedar narkoba saat membawa 5 kg sabu yang baru dia jemput dari Langsa, Aceh untuk dibawa ke Medan, dengan mengendarai sepeda motor pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Pelaku berinisial DK (36), warga Jalan Pon III, Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan disergap petugas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kabar Daerah: Polisi Sergap Pria Bawa 5 Kg Sabu Naik Motor dari Langsa Menuju Medan
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Minggu (18/8/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Ranto Panjang, Langsa, atas perintah pria berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi. (red)


