seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan peletakan batu pertama menandai dimulainya revitalisasi Pasar Akik di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Jumat (5/7/2024).
Pasar yang terletak di samping Pasar Sukaramai ini ditargetkan selesai dalam 3 bulan pengerjaan. Selama revitalisasi Bobby berpesan kepada PUD Pasar memastikan investor yang akan membangun Pasar Akik memiliki kepastian hukum yang jelas.
Berita Ekonomi: Revitalisasi Pasar Akik Dimulai, Pedagang Direlokasi ke Pasar Sukaramai
“Tolong dipastikan kepastian hukum investor yang akan membangun Pasar Akik. Karena ini menjadi percontohan di tempat yang kita ketahui sebelumnya lokasinya statusnya seperti apa. Berikan kepastian hukum jangan nanti para investor trauma untuk berinvestasi di sektor krusial di Kota Medan,” kata Bobby.
Bobby juga berpesan kepada PUD Pasar agar memfasilitasi para pedagang yang berjualan di Pasar Akik selama masa pengerjaan revitalisasi.
“Para pedagang ini bukan mencari nafkah bulanan, tapi pendapatannya per hari. Apalagi ini mau masuk anak sekolah pastinya mereka perlu biaya tambahan. Jangan sampai transisi (masa pengerjaan revitalisasi Pasar Akik) ini justru tidak membawa kebaikan untuk pedagang. Karena itu fasilitasi dengan dengan baik para pedagang,” ujar Bobby.
Untuk pembangunan Pasar Akik, Bobby meminta agar investor memperhatikan kualitas bangunan pasar. Artinya jangan gunakan bahan bangunan yang kualitasnya tidak baik, karena pasar ini dibangun untuk kenyamanan pedagang dan pembeli.
“Saya lihat desain pembangunan Pasar Akik banyak menggunakan besi atau tiang. Saya pesankan jangan menggunakan besi yang gampang meleyot dan berkarat. Berikan kualitas yang baik dengan menggunakan tiang besi yang bagus dan kokoh. Kita harus beri contoh dan pastikan bahwa pasar di Kota Medan ini bentuknya bisa modern, transaksinya tetap tradisional,” jelas Bobby.
Bobby menambahkan, karena dari desain dilihat banyak ruang terbukanya, meskipun untuk sirkulasi udara tapi harus pastikan bahwa kalau hujan airnya tidak masuk ke dalam pasar, sehingga kenyamanan pedagang dan pembeli tidak terganggu.
“Saya minta juga kepada Dinas SDABMBK agar dapat memperhatikan saluran drainase di sekitar Pasar Akik. Pastinya kita menginginkan pasar ini nantinya dibangun sesuai dengan desain yang modern tapi kegiatan di dalamnya tetap tradisional seperti yang diinginkan masyarakat,” tukasnya.
Menurut Bobby Pasar Akik ini sebelumnya keberadaannya belum legal. Namun Pemko Medan terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya. Akhirnya berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, pedagang pasar, PUD Pasar, dan pengelola pasar sebelumnya, Pasar Akik saat ini sudah legal.
“Alhamdulillah seluruh aspek yang terlibat dalam Pasar Akik ini sudah mengalah. Mudah-mudahan hasil mengalah ini membawa kebaikan bagi pemerintah kota, pedagang, dan seluruh masyarakat Kota Medan,” sebut Bobby.
Sebelumnya Dirut PUD Pasar Suwarno menjelaskan bahwa proses panjang mewarnai keberadaan pedagang di Pasar Akik. Namun berkat perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution para pedagang Pasar Akik dapat bernafas lega karena Pasar Akik saat ini pengelolaan di bawah PUD Pasar.
“Oleh karena itu revitalisasi Pasar Akik ini dilakukan agar para pedagang dan pembeli dapat lebih nyaman. Selain itu nantinya Pasar Akik ini dapat menjadi pasar yang modern di Kota Medan dan meningkatkan PAD,” jelasnya.
Menurut Suwarno, selama tiga bulan masa pengerjaan revitalisasi Pasar Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi sementara ke Pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir.
“Saat ini pedagang sudah mulai berjualan. Jika nanti telah selesai pembangunan Pasar Akik, para pedagang akan kembali mengisi meja-meja yang telah disediakan. Selain itu pedagang tumpah yang ada di sekitar Jalan AR Hakim akan kita tempatkan di basement,” ujar Suwarno. (red)


