Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.930 per dolar AS pada Selasa (26/11). Mata uang Garuda melemah 48 poin atau minus 0,31 persen dari perdagangan sebelumnya.
Senada, mata uang di kawasan Asia dominan melemah. Tercatat, won Korea Selatan melemah 0,23 persen, baht Thailand minus 0,42 persen, ringgit Malaysia minus 0,28 persen, dolar Singapura 0,30 persen, dan yuan Tiongkok 0,12 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Layu, Harga Emas Merosot Tajam
Hanya yen Jepang yang menguat tipis 0,03 persen, sedangkan peso Filipina dan dolar Hong Kong stagnan di posisi sebelumnya.
Setali tiga uang, mata uang negara maju kompak melemah. Poundsterling Inggris melemah 0,33 persen, dolar Australia minus 0,55 persen, dan euro Eropa minus 0,40 persen.
Lalu dolar Kanada anjlok hingga 1,12 persen dan franc Swiss minus 0,23 persen.
Merosot Tajam
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi merosot tajam hingga Rp40.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.499.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami penurunan menjadi Rp1.347.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp799.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.499.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.942.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.393.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.299.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.520.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.137.500
- Harga emas 50 gram: Rp72.155.000
- Harga emas 100 gram: Rp144.190.000
- Harga emas 250 gram: Rp360.087.500
- Harga emas 500 gram: Rp719.875.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.439.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


