Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Sebanyak 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Akibat Promosi dan Praktik Jual Beli Haji Ilegal

Oleh Redaksi 15
Rabu, 6 Mei 2026
Foto: Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff.(Istimewa)

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap 10 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak keamanan Arab Saudi dalam kurun waktu sepekan terakhir. Penangkapan ini didasari atas dugaan keterlibatan para individu tersebut dalam aktivitas promosi serta praktik jual beli layanan haji secara ilegal.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, memberikan pernyataan tegas bahwa Pemerintah Indonesia berdiri di belakang kebijakan otoritas setempat. Kebijakan bertajuk La Haj bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi tersebut menjadi landasan hukum yang dihormati oleh pemerintah.

Lintas Nasional: Sebanyak 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Akibat Promosi dan Praktik Jual Beli Haji Ilegal

Iklan Indako SeputarSumut

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” ungkap Maria melalui keterangan resminya pada Selasa (5/5).

Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bersifat menyeluruh. Penindakan tidak hanya menyasar para calon jemaah yang tidak memiliki dokumen resmi, namun juga ditujukan kepada pihak-pihak yang menjadi organisator, fasilitator, promotor, hingga oknum yang meraup keuntungan dari kegiatan haji non-prosedural tersebut.

Dalam upaya memitigasi masalah ini dari hulu, Pemerintah Indonesia telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari gabungan personel Kementerian Haji, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim gabungan ini secara intensif melakukan pengawasan dan pencegahan di berbagai titik keberangkatan yang dinilai strategis di tanah air.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tutur Maria memberikan penjelasan tambahan.

Masyarakat kembali diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh berbagai tawaran ibadah haji tanpa antrean melalui jalur belakang. Maria menekankan bahwa jalur ilegal tersebut sangat berisiko, mulai dari kerugian finansial yang besar hingga ancaman sanksi pidana, tindakan deportasi, serta pemblokiran masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Prinsip utama dalam menjalankan ibadah haji, menurut Maria, adalah harus ditempuh melalui cara yang sah, tertib, aman, dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” imbau Maria kepada publik.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, turut menyuarakan peringatan keras terhadap penggunaan visa non-haji untuk beribadah. Gus Irfan menginformasikan bahwa pemerintah Arab Saudi akan menerapkan pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk pemeriksaan intensif di setiap pintu masuk wilayah.

Pada kesempatan berbeda, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah juga mengeluarkan peringatan mengenai beratnya sanksi bagi para pelanggar. Bagi individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah dan area suci selama musim haji, terancam denda hingga 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp91,4 juta.

Hukuman lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi atau mengajukan visa kunjungan bagi individu yang melanggar aturan haji, dengan ancaman denda mencapai SR100.000 atau sekitar Rp456,9 juta per orang. Selain denda materi, pelanggar juga dipastikan akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam kurun waktu satu dekade.

“Haji tanpa izin? denda hingga SR100.000 dan deportasi! Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal,” demikian bunyi peringatan resmi KJRI Jeddah melalui akun Instagram mereka pada Rabu (15/4).(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Waspada Hujan Ringan Hingga Sedang di Medan dan Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini
  • Jalur Trem Jerman Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem Menembus 41 Derajat Celsius
  • Harga Pangan di Sumut Turun Imbas Libur Sekolah dan Dapur MBG Libur Sementara
  • Proyeksi Perputaran Ekonomi Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan Capai Rp72,3 Miliar
  • OJK Setujui Penggabungan Lima BPR ke Dalam PT BPR Mangatur Ganda untuk Perkuat Permodalan dan UMKM
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com