Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ragam

TikTok Tak Jelas, Apple-Google Terancam Denda Rp 14 Ribu Triliun

Oleh Redaksi 15
Jumat, 28 Maret 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Setelah sempat diblokir selama beberapa jam pada 19 Januari 2025 lalu, TikTok saat ini sudah beroperasi seperti biasa di Amerika Serikat. Namun, posisi TikTok di AS hingga saat ini masih belum jelas dan perusahaan mitranya seperti Apple dan Google terancam denda ratusan miliar dolar.

TikTok saat ini dapat beroperasi kembali di AS setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi instruksi kepada Kementerian Kehakiman AS untuk tidak menegakkan hukum pemblokiran TikTok selama 75 hari terhitung sejak 19 Januari 2025.

Pernik Ragam: TikTok Tak Jelas, Apple-Google Terancam Denda Rp 14 Ribu Triliun

Iklan Indako SeputarSumut

Perpanjangan ini memungkinkan TikTok kembali ke toko aplikasi milik Apple dan Google, setelah kedua perusahaan diyakinkan oleh Kementerian Kehakiman AS bahwa hal itu tidak melanggar hukum.

Perintah eksekutif tersebut menghindarkan TikTok dan perusahaan mitranya dari tuntutan hukum, namun bukan berarti aplikasi milik ByteDance itu sudah legal di AS. TikTok beroperasi dan beredar di toko aplikasi di AS masih melanggar hukum, hanya saja Kementerian Kehakiman tidak akan menindaknya.

Hal ini yang menjadi sorotan tiga senator AS yaitu Cory Booker, Ed Markey, dan Chris Van Hollen. Dalam suratnya kepada Trump, ketiganya mengatakan keputusan Gedung Putih mengabaikan undang-undang terkait pemblokiran TikTok akan membebankan denda kepada perusahaan yang memfasilitasi operasi TikTok di AS.

Berita Terkait

5 Jenis Konsumsi Harian yang Berpotensi Mempercepat Penuaan Dini pada Wajah

Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian

Nilai denda itu mencapai USD 850 miliar atau sekitar Rp 14.000 triliun. Denda ini dapat dijatuhkan kepada Apple dan Google yang mendistribusikan TikTok di App Store dan Play Store, serta Oracle yang menyediakan layanan cloud untuk TikTok, seperti dikutip dari Apple Insider, Kamis (27/3/2025).

Surat ketiga senator ini juga mengingatkan bahwa statute of limitations untuk pelanggaran hukum adalah lima tahun. Artinya, walaupun saat ini Apple, Google, dan Oracle ‘dilindungi’ oleh perintah eksekutif Trump, presiden berikutnya setelah Trump tidak menjabat dapat mengubah kebijakannya.

Mereka juga memperingatkan salah satu solusi yang diusulkan Trump – yaitu Oracle menguasai sebagian kecil saham TikTok dan bertanggung jawab untuk melindungi data pengguna AS – tidak mematuhi hukum.

Ketiga senator meminta Trump berkolaborasi dengan Kongres AS untuk memodifikasi undang-undang ‘Protecting Americans’ Data from Foreign Adversaries Act’ untuk memastikan divestasi TikTok berjalan lancar dan mencegah aplikasi ini diblokir di AS. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
  • Realisasi APBN Sumatera Utara Mei 2026 Optimal Dorong Pemulihan Pasca Bencana dan Berdayakan UMKM
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com