Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ragam

TikTok Tak Jelas, Apple-Google Terancam Denda Rp 14 Ribu Triliun

Oleh Redaksi 15
Jumat, 28 Maret 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Setelah sempat diblokir selama beberapa jam pada 19 Januari 2025 lalu, TikTok saat ini sudah beroperasi seperti biasa di Amerika Serikat. Namun, posisi TikTok di AS hingga saat ini masih belum jelas dan perusahaan mitranya seperti Apple dan Google terancam denda ratusan miliar dolar.

TikTok saat ini dapat beroperasi kembali di AS setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi instruksi kepada Kementerian Kehakiman AS untuk tidak menegakkan hukum pemblokiran TikTok selama 75 hari terhitung sejak 19 Januari 2025.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Perpanjangan ini memungkinkan TikTok kembali ke toko aplikasi milik Apple dan Google, setelah kedua perusahaan diyakinkan oleh Kementerian Kehakiman AS bahwa hal itu tidak melanggar hukum.

Perintah eksekutif tersebut menghindarkan TikTok dan perusahaan mitranya dari tuntutan hukum, namun bukan berarti aplikasi milik ByteDance itu sudah legal di AS. TikTok beroperasi dan beredar di toko aplikasi di AS masih melanggar hukum, hanya saja Kementerian Kehakiman tidak akan menindaknya.

Hal ini yang menjadi sorotan tiga senator AS yaitu Cory Booker, Ed Markey, dan Chris Van Hollen. Dalam suratnya kepada Trump, ketiganya mengatakan keputusan Gedung Putih mengabaikan undang-undang terkait pemblokiran TikTok akan membebankan denda kepada perusahaan yang memfasilitasi operasi TikTok di AS.

Berita Terkait

3 Cara Ampuh Simpan Daging Ayam Tanpa Kulkas, Dijamin Tahan Lama!

9 Alternatif Kalsium Terbaik Pengganti Susu untuk Tulang Kuat

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Nilai denda itu mencapai USD 850 miliar atau sekitar Rp 14.000 triliun. Denda ini dapat dijatuhkan kepada Apple dan Google yang mendistribusikan TikTok di App Store dan Play Store, serta Oracle yang menyediakan layanan cloud untuk TikTok, seperti dikutip dari Apple Insider, Kamis (27/3/2025).

Surat ketiga senator ini juga mengingatkan bahwa statute of limitations untuk pelanggaran hukum adalah lima tahun. Artinya, walaupun saat ini Apple, Google, dan Oracle ‘dilindungi’ oleh perintah eksekutif Trump, presiden berikutnya setelah Trump tidak menjabat dapat mengubah kebijakannya.

Mereka juga memperingatkan salah satu solusi yang diusulkan Trump – yaitu Oracle menguasai sebagian kecil saham TikTok dan bertanggung jawab untuk melindungi data pengguna AS – tidak mematuhi hukum.

Ketiga senator meminta Trump berkolaborasi dengan Kongres AS untuk memodifikasi undang-undang ‘Protecting Americans’ Data from Foreign Adversaries Act’ untuk memastikan divestasi TikTok berjalan lancar dan mencegah aplikasi ini diblokir di AS. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.