Jakarta, SeputarSumut – Departemen Peternakan Thailand menetapkan sebagian wilayah Bangkok dan Samut Prakan sebagai zona epidemi sementara menyusul adanya wabah rabies. Otoritas memberlakukan larangan pergerakan anjing, kucing, dan mamalia lainnya selama 30 hari.
Larangan yang berlaku mulai 9 September hingga 8 Oktober 2025 ini dikeluarkan setelah kasus rabies terdeteksi di Nong Bon, Distrik Prawet, Bangkok. Wabah ini dikategorikan sebagai ancaman serius karena dapat menyebar ke manusia, anjing, kucing, sapi, dan mamalia lainnya.
Pernik Ragam: Wabah Rabies Meluas, Otoritas Thailand Tetapkan Bangkok dan Sekitarnya sebagai Zona Epidemi
Menurut laman Straits Times, zona epidemi mencakup area di Nong Bon, Distrik Prawet, serta area di sekitarnya. Pihak berwenang juga menetapkan beberapa zona berisiko tinggi lainnya, termasuk Dok Mai, Prawet, dan Bang Na Nuea di Bangkok, serta Bang Kaeo dan Racha Thewa di Samut Prakan.
Pihak berwenang telah menerapkan tindakan ketat, seperti membatasi pergerakan hewan dan bangkai. Pemilik harus melaporkan hewan yang sakit dalam waktu 12 jam, sementara bangkai hewan yang mati harus dibiarkan di tempat sampai petugas veteriner datang.
Bagi yang melanggar perintah ini, ancaman hukuman tidak main-main. Mereka bisa dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara, denda maksimal 40.000 baht (sekitar Rp20,6 juta), atau keduanya.
Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan menghindari sentuhan dengan hewan liar. Jika terkena gigitan atau cakaran, segera cuci luka dengan sabun dan air, lalu dapatkan vaksinasi rabies di rumah sakit terdekat. Warga juga diminta melaporkan hewan yang menunjukkan gejala rabies, seperti gelisah, menggigit tanpa sebab, atau mengeluarkan air liur, kepada pihak berwenang di Bangkok.(*/dtk)


