Kamis, Juni 12, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ragam

WHO Minta Pemerintah Indonesia Terapkan Kemasan Rokok dengan Standar Sederhana

oleh Redaksi 15
Jumat, 30 Mei 2025, 14:58 WIB
ilustrasi kemasan rokok.(ist)

ilustrasi kemasan rokok.(ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan dengan standar sederhana untuk semua produk tembakau dan nikotin sebelum produk tersebut dipasarkan.

Permintaan ini disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan tembakau dalam rokok tradisional dan nikotin pada rokok elektrik.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Kemasan standar adalah langkah yang terbukti efektif dalam membatasi kemampuan industri tembakau untuk memasarkan produk berbahaya dengan cara yang dianggap aman atau menarik,” ujar Paranietharan dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat seperti dikutip dari antara.

Ia menjelaskan bahwa kemasan standar, yang juga dikenal sebagai kemasan polos, tidak mengandung logo merek, warna, atau elemen promosi apapun, melainkan hanya mencantumkan nama merek dalam tipe huruf yang baku disertai peringatan kesehatan yang menonjol.

Data menunjukkan bahwa langkah ini dapat mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama di kalangan anak muda, menghapus fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberikan kesan salah mengenai keamanan produk, dan meningkatkan kejelasan serta dampak dari peringatan kesehatan, tambah Paranietharan.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Secara internasional, Paranietharan menyebutkan bahwa 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam proses pelaksanaan.

Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah menerapkan kebijakan ini.

Dalam wilayah ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan sedang berada dalam berbagai tahap pelaksanaan.

Paranietharan juga mengungkapkan bahwa industri tembakau terus menolak kemasan standar dengan argumen yang tidak berdasar, yang menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum.

“Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan,” tegasnya.

Data dari negara-negara yang telah menerapkan kebijakan ini, khususnya Australia yang memulainya pada tahun 2012, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya untuk berhenti merokok, serta perbaikan dalam kesehatan masyarakat.

Secara legal, Paranietharan menyatakan bahwa Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk maju. Pasal 435 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengadopsi kemasan standar.

“Saat ini, diperlukan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diterapkan. Ini adalah waktu yang tepat,” katanya.

Paranietharan yakin bahwa kebijakan ini akan membatasi pengaruh industri, melindungi generasi mendatang dari pencitraan yang menyesatkan, serta menyelamatkan banyak nyawa.

BacaJuga

Tiongkok Dorong Warga Miliki Anak, Rumah Sakit Tersier Wajib Sediakan Anestesi Epidural

Mogok di Jalan, Bengkel Resmi AHASS Solusinya

Varian COVID-19 ‘Nimbus’ Memiliki ciri Khas Keluhan di Area Leher

Penting, Pahami Kondisi Oli Motor Kesayangan dari Warnanya

Berkendara Aman, Honda Ajak Kenali Potensi Bahaya di Jalan

Tampil Kece, Ini Cara Mencuci Motor Listrik yang Benar

Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Mendeteksi Ponsel Disadap

Tak Bisa Mendarat dengan Baik, Harapan Jepang Mendarat di Bulan Gagal

“Indonesia telah menyiapkan dasar hukum. Kini, yang diperlukan adalah tindakan nyata,” tuturnya.(sg/antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • HUT Kota medan

    Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sidikalang – Medan yang Amblas Sudah Bisa Dilintasi Kenderaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Besar Jatuh, Jalan Sumatera Medan-Aceh Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com