Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ragam

WHO Minta Pemerintah Indonesia Terapkan Kemasan Rokok dengan Standar Sederhana

Oleh Redaksi 15
Jumat, 30 Mei 2025
Foto: ilustrasi kemasan rokok.(ist)

ilustrasi kemasan rokok.(ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan dengan standar sederhana untuk semua produk tembakau dan nikotin sebelum produk tersebut dipasarkan.

Permintaan ini disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan tembakau dalam rokok tradisional dan nikotin pada rokok elektrik.

Pernik Ragam: WHO Minta Pemerintah Indonesia Terapkan Kemasan Rokok dengan Standar Sederhana

Iklan Indako SeputarSumut

“Kemasan standar adalah langkah yang terbukti efektif dalam membatasi kemampuan industri tembakau untuk memasarkan produk berbahaya dengan cara yang dianggap aman atau menarik,” ujar Paranietharan dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat seperti dikutip dari antara.

Ia menjelaskan bahwa kemasan standar, yang juga dikenal sebagai kemasan polos, tidak mengandung logo merek, warna, atau elemen promosi apapun, melainkan hanya mencantumkan nama merek dalam tipe huruf yang baku disertai peringatan kesehatan yang menonjol.

Data menunjukkan bahwa langkah ini dapat mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama di kalangan anak muda, menghapus fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberikan kesan salah mengenai keamanan produk, dan meningkatkan kejelasan serta dampak dari peringatan kesehatan, tambah Paranietharan.

Berita Terkait

Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian

Ragam Manfaat Rebusan Daun Bawang untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Mengolahnya

Secara internasional, Paranietharan menyebutkan bahwa 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam proses pelaksanaan.

Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah menerapkan kebijakan ini.

Dalam wilayah ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan sedang berada dalam berbagai tahap pelaksanaan.

Paranietharan juga mengungkapkan bahwa industri tembakau terus menolak kemasan standar dengan argumen yang tidak berdasar, yang menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum.

“Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan,” tegasnya.

Data dari negara-negara yang telah menerapkan kebijakan ini, khususnya Australia yang memulainya pada tahun 2012, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya untuk berhenti merokok, serta perbaikan dalam kesehatan masyarakat.

Secara legal, Paranietharan menyatakan bahwa Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk maju. Pasal 435 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengadopsi kemasan standar.

“Saat ini, diperlukan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diterapkan. Ini adalah waktu yang tepat,” katanya.

Paranietharan yakin bahwa kebijakan ini akan membatasi pengaruh industri, melindungi generasi mendatang dari pencitraan yang menyesatkan, serta menyelamatkan banyak nyawa.

“Indonesia telah menyiapkan dasar hukum. Kini, yang diperlukan adalah tindakan nyata,” tuturnya.(sg/antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com