Jakarta, SeputarSumut — Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan instruksi kepada komisi terkait di parlemen untuk meminta klarifikasi mengenai maraknya aksi pembubaran penayangan film ‘Pesta Babi’ di berbagai daerah belakangan ini. Puan menegaskan pentingnya masalah ini untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti mengingat isu tersebut telah menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat berada di kompleks parlemen pada Selasa (12/5). Ia menekankan bahwa langkah formal melalui komisi di DPR perlu diambil guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai polemik tersebut.
Sorot Politik: Puan Maharani Instruksikan Komisi DPR Minta Penjelasan Terkait Fenomena Pembubaran Film ‘Pesta Babi’
“Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara mendalam mengenai konten dari film ‘Pesta Babi’. Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa pemilihan judul film tersebut memiliki nuansa sensitif yang perlu diantisipasi secara tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada empat lokasi yang menjadi titik pembubaran aksi nonton bareng (nobar) film tersebut. Lokasi tersebut meliputi Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta satu lokasi lainnya di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Film dokumenter ‘Pesta Babi’ merupakan karya dari sineas sekaligus mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Isi film tersebut menyoroti fenomena hilangnya kawasan hutan di Papua yang dialihfungsikan menjadi perkebunan industri dengan dalih transisi energi dan ketahanan pangan. Selain itu, karya ini juga mendokumentasikan upaya masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari konversi tersebut.
Merespons adanya pelarangan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa penghentian pemutaran atau nonton bareng sebuah film tidak boleh dilakukan secara sepihak. Menurut Pigai, segala bentuk pembatasan terhadap karya seni harus didasarkan pada payung hukum yang kuat dan melalui keputusan lembaga peradilan.
Pigai menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan secara hukum dilarang keras melakukan tindakan pelarangan pemutaran film di ruang publik. Baginya, mekanisme hukum melalui undang-undang adalah jalur tunggal dalam melakukan pembatasan karya.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.(*/cnni)


