Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Puan Maharani Instruksikan Komisi DPR Minta Penjelasan Terkait Fenomena Pembubaran Film ‘Pesta Babi’

Oleh Redaksi 15
Selasa, 12 Mei 2026
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dok DPR)

Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dok DPR)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan instruksi kepada komisi terkait di parlemen untuk meminta klarifikasi mengenai maraknya aksi pembubaran penayangan film ‘Pesta Babi’ di berbagai daerah belakangan ini. Puan menegaskan pentingnya masalah ini untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti mengingat isu tersebut telah menjadi pusat perhatian masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat berada di kompleks parlemen pada Selasa (12/5). Ia menekankan bahwa langkah formal melalui komisi di DPR perlu diambil guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai polemik tersebut.

Sorot Politik: Puan Maharani Instruksikan Komisi DPR Minta Penjelasan Terkait Fenomena Pembubaran Film ‘Pesta Babi’

Iklan Indako SeputarSumut

“Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan.

Lebih lanjut, Puan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara mendalam mengenai konten dari film ‘Pesta Babi’. Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa pemilihan judul film tersebut memiliki nuansa sensitif yang perlu diantisipasi secara tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,” katanya.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada empat lokasi yang menjadi titik pembubaran aksi nonton bareng (nobar) film tersebut. Lokasi tersebut meliputi Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta satu lokasi lainnya di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ merupakan karya dari sineas sekaligus mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Isi film tersebut menyoroti fenomena hilangnya kawasan hutan di Papua yang dialihfungsikan menjadi perkebunan industri dengan dalih transisi energi dan ketahanan pangan. Selain itu, karya ini juga mendokumentasikan upaya masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari konversi tersebut.

Merespons adanya pelarangan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa penghentian pemutaran atau nonton bareng sebuah film tidak boleh dilakukan secara sepihak. Menurut Pigai, segala bentuk pembatasan terhadap karya seni harus didasarkan pada payung hukum yang kuat dan melalui keputusan lembaga peradilan.

Pigai menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan secara hukum dilarang keras melakukan tindakan pelarangan pemutaran film di ruang publik. Baginya, mekanisme hukum melalui undang-undang adalah jalur tunggal dalam melakukan pembatasan karya.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Waspada Hujan Ringan Hingga Sedang di Medan dan Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini
  • Jalur Trem Jerman Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem Menembus 41 Derajat Celsius
  • Harga Pangan di Sumut Turun Imbas Libur Sekolah dan Dapur MBG Libur Sementara
  • Proyeksi Perputaran Ekonomi Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan Capai Rp72,3 Miliar
  • OJK Setujui Penggabungan Lima BPR ke Dalam PT BPR Mangatur Ganda untuk Perkuat Permodalan dan UMKM
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com